Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan tugas Penyidikan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.
(2) Biaya pelaksanaan tugas sekretariat PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.
BAB XII PERBUATAN PIDANA
Your Correction
