Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota dan Korwas PPNS melakukan pengawasan terhadap PPNS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelaksanaan gelar perkara; b. pemantauan proses Penyidikan dan penyerahan berkas perkara; c. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; dan/atau d. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidikan secara berkala. (3) Pengawasan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Satpol PP.
Your Correction