Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kartu tanda pengenal PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS diajukan secara elektronik oleh Walikota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir. (3) Permohonan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen: a. kartu tanda pengenal PPNS; b. petikan keputusan mengenai pengangkatan PPNS; c. berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji; dan d. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah dengan ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Your Correction