Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai PPNS diberi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri. (2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.
Your Correction