Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai PPNS diberi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
(2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.
Your Correction
