Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab PPNS berpegang pada Kode Etik PPNS. (2) Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara/Daerah; g. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara/Daerah secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara/Daerah, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;dan k. selalu menjaga reputasi dan integritas PPNS.
Your Correction