Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Sekretariat PPNS berwenang:
a. memberikan bantuan dan dukungan pelaksanaan tugas Penyidikan;
b. melakukan pembinaan profesi, mental, dan kepribadian PPNS;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan tugas PPNS; dan
d. memberikan saran, masukan, usul, serta tanggapan kepada Walikota terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan PPNS.
Your Correction
