Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat PPNS berwenang: a. memberikan bantuan dan dukungan pelaksanaan tugas Penyidikan; b. melakukan pembinaan profesi, mental, dan kepribadian PPNS; c. melakukan pengawasan pelaksanaan tugas PPNS; dan d. memberikan saran, masukan, usul, serta tanggapan kepada Walikota terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan PPNS.
Your Correction