Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi sekretariat PPNS terdiri atas: a. Walikota selaku pembina; b. Sekretaris Daerah selaku pengarah; c. Kepala Satpol PP selaku ketua; d. Sekretaris Satpol PP selaku sekretaris; e. Kepala Bidang yang membidangi penegakan peraturan perundang- undangan Daerah pada Satpol PP selaku koordinator operasional; f. Korwas PPNS Kepolisian Resor selaku koordinator teknis; dan g. anggota yang terdiri atas kepala salah satu Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan dengan PPNS sesuai dengan kebutuhan, Kepala Bagian Hukum, dan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Susunan sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction