Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf k dilakukan kepada jaksa penuntut umum melalui Korwas PPNS, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
