Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf k dilakukan kepada jaksa penuntut umum melalui Korwas PPNS, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction