Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Kegiatan administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf j dilakukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi Penyidikan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
