Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Kegiatan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf i, dilakukan oleh PPNS setelah mendapatkan petunjuk dari Korwas PPNS.
(2) Surat penghentian Penyidikan diberitahukan kepada jaksa penuntut umum dan tersangka/keluarganya melalui Korwas PPNS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat penghentian Penyidikan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
