Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Kegiatan bantuan hukum dan penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dan huruf g, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Your Correction
