Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, harus dilengkapi dengan surat pemanggilan. (2) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tersangka/keluarganya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat pemanggilan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction