Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Kegiatan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, harus dilengkapi dengan surat pemanggilan.
(2) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tersangka/keluarganya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat pemanggilan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
