Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Kegiatan pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PPNS kepada jaksa penuntut umum.
(2) Dikecualikan untuk kegiatan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tindak pidana ringan.
Your Correction
