Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengorganisasian Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS pada saat melakukan koordinasi terkait materi Penyidikan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Satpol PP maupun Penyidik Polri.
Your Correction