Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara sumpah/janji dan pelantikan PPNS terdiri atas: a. pembacaan Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPNS; b. pengucapan sumpah/janji; c. pelantikan; dan d. penandatanganan berita acara sumpah/janji dan pelantikan. (2) Lafal sumpah/janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat PPNS, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah yang sah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat PPNS yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat PPNS, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”.
Your Correction