Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Tata cara sumpah/janji dan pelantikan PPNS terdiri atas:
a. pembacaan Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPNS;
b. pengucapan sumpah/janji;
c. pelantikan; dan
d. penandatanganan berita acara sumpah/janji dan pelantikan.
(2) Lafal sumpah/janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat PPNS, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat PPNS yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat PPNS, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”.
Your Correction
