Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) PPNS dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
(2) Sebelum dilantik, PPNS harus mengucapkan sumpah/janji.
Your Correction
