Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perangkat Daerah yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2020. 8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pada saat penataan Perangkat Daerah sesuai Peraturan Daerah ini selesai dilaksanakan, maka : a. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah; c. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah; d. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan; dan e. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction