Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21A

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Penyebutan nomenklatur Kemantren dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kemantren. b. Semua ketentuan produk hukum daerah yang menggunakan nomenklatur perangkat daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction