Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Current Text
(1) Inspektorat Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Inspektur Pembantu;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
(3) Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan investigasi.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dinas Daerah tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 3 (tiga) bidang, dan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perangkat Daerah yang mengampu urusan Keistimewaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
