Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
2. Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan bidang penataan ruang;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perdagangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
10. Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, serta bidang kelautan dan perikanan;
12. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
13. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Perhubungan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
16. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang kebudayaan;
17. Dinas Pariwisata Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
19. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan pengendalian, serta bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana.
f. Kemantren terdiri atas:
1. Kemantren Danurejan Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Bausasran;
b) Kelurahan Suryatmajan; dan c) Kelurahan Tegalpanggung.
2. Kemantren Gedongtengen Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Pringgokusuman; dan b) Kelurahan Sosromenduran.
3. Kemantren Gondokusuman Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Baciro;
b) Kelurahan Demangan;
c) Kelurahan Klitren;
d) Kelurahan Kotabaru; dan e) Kelurahan Terban.
4. Kemantren Gondomanan Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Ngupasan; dan b) Kelurahan Prawirodirjan.
5. Kemantren Jetis Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Bumijo;
b) Kelurahan Cokrodiningratan; dan c) Kelurahan Gowongan.
6. Kemantren Kotagede Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Prenggan;
b) Kelurahan Purbayan; dan c) Kelurahan Rejowinangun.
7. Kemantren Kraton Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Kadipaten;
b) Kelurahan Panembahan; dan c) Kelurahan Patehan.
8. Kemantren Mantrijeron Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Gedongkiwo;
b) Kelurahan Mantrijeron; dan c) Kelurahan Suryodiningratan.
9. Kemantren Mergangsan Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Brontokusuman;
b) Kelurahan Keparakan; dan c) Kelurahan Wirogunan.
10. Kemantren Ngampilan Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Ngampilan; dan b) Kelurahan Notoprajan.
11. Kemantren Pakualaman Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Gunungketur; dan b) Kelurahan Purwokinanti.
12. Kemantren Tegalrejo Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Bener;
b) Kelurahan Karangwaru;
c) Kelurahan Kricak; dan d) Kelurahan Tegalrejo.
13. Kemantren Umbulharjo Tipe A, membawahi wilayah kerja:
a) Kelurahan Giwangan;
b) Kelurahan Muja Muju;
c) Kelurahan Pandeyan;
d) Kelurahan Semaki;
e) Kelurahan Sorosutan;
f) Kelurahan Tahunan; dan g) Kelurahan Warungboto.
14. Kemantren Wirobrajan Tipe A, meliputi wilayah kerja:
a) Kelurahan Pakuncen;
b) Kelurahan Patangpuluhan; dan
c) Kelurahan Wirobrajan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
