Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga; 2. Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 4. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan bidang penataan ruang; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; 6. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 9. Dinas Perdagangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 10. Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 11. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, serta bidang kelautan dan perikanan; 12. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 13. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 14. Dinas Perhubungan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 16. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang kebudayaan; 17. Dinas Pariwisata Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan 19. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran. e. Badan Daerah terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan pengendalian, serta bidang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana. f. Kemantren terdiri atas: 1. Kemantren Danurejan Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Bausasran; b) Kelurahan Suryatmajan; dan c) Kelurahan Tegalpanggung. 2. Kemantren Gedongtengen Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Pringgokusuman; dan b) Kelurahan Sosromenduran. 3. Kemantren Gondokusuman Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Baciro; b) Kelurahan Demangan; c) Kelurahan Klitren; d) Kelurahan Kotabaru; dan e) Kelurahan Terban. 4. Kemantren Gondomanan Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Ngupasan; dan b) Kelurahan Prawirodirjan. 5. Kemantren Jetis Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Bumijo; b) Kelurahan Cokrodiningratan; dan c) Kelurahan Gowongan. 6. Kemantren Kotagede Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Prenggan; b) Kelurahan Purbayan; dan c) Kelurahan Rejowinangun. 7. Kemantren Kraton Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Kadipaten; b) Kelurahan Panembahan; dan c) Kelurahan Patehan. 8. Kemantren Mantrijeron Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Gedongkiwo; b) Kelurahan Mantrijeron; dan c) Kelurahan Suryodiningratan. 9. Kemantren Mergangsan Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Brontokusuman; b) Kelurahan Keparakan; dan c) Kelurahan Wirogunan. 10. Kemantren Ngampilan Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Ngampilan; dan b) Kelurahan Notoprajan. 11. Kemantren Pakualaman Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Gunungketur; dan b) Kelurahan Purwokinanti. 12. Kemantren Tegalrejo Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Bener; b) Kelurahan Karangwaru; c) Kelurahan Kricak; dan d) Kelurahan Tegalrejo. 13. Kemantren Umbulharjo Tipe A, membawahi wilayah kerja: a) Kelurahan Giwangan; b) Kelurahan Muja Muju; c) Kelurahan Pandeyan; d) Kelurahan Semaki; e) Kelurahan Sorosutan; f) Kelurahan Tahunan; dan g) Kelurahan Warungboto. 14. Kemantren Wirobrajan Tipe A, meliputi wilayah kerja: a) Kelurahan Pakuncen; b) Kelurahan Patangpuluhan; dan c) Kelurahan Wirobrajan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction