Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta di daerah yang wajib melaksanakan pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yaitu yang telah mempunyai karyawan paling sedikit 100 (seratus) orang.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penutupan usaha sementara.
Your Correction
