Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai:
a. potensi Penyandang Disabilitas;
b. lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan
c. penyelenggaraan bursa kerja yang aksesibel.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. jumlah Penyandang Disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas; dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala dan dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diakses Pemberi Kerja/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Your Correction
