Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dapat diselenggarakan oleh:
a. semua PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pelatihan kerja;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan/atau
d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Your Correction
