Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara pendidikan wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas dan memberikan layanan pendidikan serta menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai bagi peserta didik Penyandang Disabilitas. (2) Sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu peserta didik dan bersifat afirmatif. (3) Jumlah tenaga pendidik yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas.
Your Correction