Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum.
(2) Dalam hal menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum dan/atau pelayanan kepada Penyandang Disabilitas kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
