Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin tidak ada diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas dalam semua sektor kehidupan melalui fasilitasi upaya pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
