Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melakukan sosialisasi penerapan pengarusutamaan hak-hak Penyandang Disabilitas kepada:
a. seluruh PD;
b. pemangku kepentingan;
c. Penyandang Disabilitas;
d. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas; dan
e. masyarakat.
Your Correction
