Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu, dan/atau c. disabilitas wicara.
Your Correction