Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. amputasi;
b. lumpuh layu atau kaku;
c. paraplegi;
d. cerebral palsy;
e. akibat stroke;
f. akibat kusta; dan
g. orang kecil.
Your Correction
