Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. amputasi; b. lumpuh layu atau kaku; c. paraplegi; d. cerebral palsy; e. akibat stroke; f. akibat kusta; dan g. orang kecil.
Your Correction