Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak-hak Penyandang Disabilitas;
c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
d. Pemajuan, pelindungan, dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas;
e. Komite Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; dan
f. partisipasi masyarakat.
BAB II RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Your Correction
