Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan dana Bantuan Hukum kepada penyelenggara Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan.
Your Correction