Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Pembayaran dilakukan dengan cara reimburse.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran dana dan pembayaran diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
