Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran dilakukan dengan cara reimburse. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran dana dan pembayaran diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction