Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Pemerintah daerah mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran bantuan sosial.
(3) Pemberian dana Bantuan Hukum oleh penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui perjanjian kerjasama.
Your Correction
