Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum per perkara atau per kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBD.
(2) Perkara yang telah menggunakan alokasi anggaran APBN tidak dapat di biayai dengan APBD.
(3) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
