Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction