Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon Bantuan Hukum.
Your Correction