Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dengan cara:
a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat;
d. mengusulkan sanksi kepada Walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan
e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Walikota.
Your Correction
