Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Your Correction
