Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki Program Bantuan Hukum.
Your Correction