Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bantuan Hukum secara Litigasi; dan b. Bantuan Hukum secara Non Litigasi. (3) Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara: a.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di pengadilan tata usaha negara. (4) Bantuan Hukum secara Non Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam bentuk: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan;dan/atau i. drafting dokumen hukum.
Your Correction