Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction