Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Walikota selaku penyelenggara bantuan hukum menyelenggarakan Bantuan Hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Your Correction
