Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
( 1 ) Bantuan Hukum diberikan kepada P e n e r i m a B a n t u a n H u k u m y a n g m e n g h a d a p i p e r k a r a .
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perkara baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction
