Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dilakukan di tempat pembayaran Tempat Khusus Parkir. (2) Hasil penerimaan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
Your Correction