Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dilakukan di tempat pembayaran Tempat Khusus Parkir.
(2) Hasil penerimaan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
Your Correction
