Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2) Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan diberi keputusan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau menolak Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Your Correction
