Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Your Correction