Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Pasal 1 angka 11, Pasal 2 huruf c, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20;dan
b. Pasal 44 ayat (2) yang mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir.
dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
