Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
(1) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Your Correction
