Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
