Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Current Text
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
a. kawasan;
b. jenis kendaraan;
c. sifat penggunaan tempat khusus parkir; dan
d. jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir.
(2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Kawasan I;
b. Kawasan II; dan
c. Kawasan III.
(3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. truk gandengan, sumbu III atau lebih;
b. truk besar;
c. bus besar ;
d. truk sedang/box;
e. bus sedang;
f. sedan,jeep,pickup,stationwagon/box,kendaraanbermotorroda tiga;
g. sepeda motor;
h. sepeda listrik;
i. sepeda;
j. becak; dan
k. andong.
(4) Sifatpenggunaan tempat parkir di tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. tetap ; dan
b. insidental.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jangka waktu penggunaan layanan parkir.
Your Correction
